Latest News

Hukum Memotong Kuku di Hari Tasyrik Menurut Pandangan Islam

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari tersebut, umat Islam dianjurkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Terkait dengan hukum memotong kuku di Hari Tasyrik, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut ini adalah beberapa pandangan:

1. Makruh Tanzih

Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan pengikutnya. Menurut mereka, hukum memotong kuku di Hari Tasyrik adalah makruh tanzih, artinya dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.

Alasan di balik pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Siapapun yang berkurban, maka janganlah dia memotong rambut atau kukunya hingga dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim)

Menurut ulama yang berpegang pada pendapat ini, hadis tersebut menunjukkan bahwa memotong rambut dan kuku di Hari Tasyrik adalah makruh bagi orang yang berkurban. Hal ini dimaksudkan agar orang yang berkurban fokus pada penyembelihan hewan kurban dan tidak disibukkan dengan urusan lain.

2. Haram

Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa ulama lainnya. Menurut mereka, hukum memotong kuku di Hari Tasyrik adalah haram, artinya dilarang dan berdosa jika dilakukan.

Alasan di balik pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

“Siapapun yang berkurban, maka janganlah dia memotong rambut atau kukunya hingga dia selesai melakukan tasyrik.” (HR. Abu Dawud)

Menurut ulama yang berpegang pada pendapat ini, hadis tersebut menunjukkan bahwa memotong rambut dan kuku di Hari Tasyrik adalah haram bagi orang yang berkurban. Hal ini dimaksudkan agar orang yang berkurban menjaga kesempurnaan ibadah kurbannya.

3. Sunah

Pandangan ini dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, hukum memotong kuku di Hari Tasyrik adalah sunah, artinya dianjurkan untuk dilakukan.

Alasan di balik pendapat ini adalah bahwa hadis-hadis yang melarang memotong rambut dan kuku di Hari Tasyrik dapat dipahami sebagai anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurban disembelih.

Dengan demikian, bagi orang yang sudah menyembelih hewan kurbannya, hukum memotong kuku di Hari Tasyrik adalah sunah.

Hukum memotong kuku di Hari Tasyrik menurut pandangan Islam masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya makruh tanzih, haram, atau sunah.

Umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini dan senantiasa menjaga kesucian diri dan kesempurnaan ibadah kurbannya.

Exit mobile version