Trending NewsHeadlineViral

MA Ubah Persyaratan Usia Cagub dan Cawagub, Bisa Mendaftar Sebelum Usia 30

Indonesia baru-baru ini melakukan perubahan signifikan terhadap persyaratan usia calon gubernur dan wakil gubernur. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Partai Garuda yang mengubah batasan usia minimum calon pimpinan di daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mengutip kompas.com, permohonan disampaikan pada hari Senin (27/5/2024) kepada majelis hakim dan diputuskan dalam waktu 3 hari, tepatnya pada hari Rabu (29/5/2024).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius, serta 2 anggotanya Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, mengabulkan permohonan tersebut.

Dikutip dari kompas.id, “Benar bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Perkara HUM dengan register No 23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan hum,” ujar Juru Bicara MA Suharto.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, putusan tersebut diambil dalam waktu tiga hari lantaran hakim menjalankan asas pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Mengutip dari kumparan.com, dalam putusan tersebut, MA telah menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur saat menjabat adalah 30 tahun. Namun dengan putusan baru tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengubah cara penghitungan usia calon dari usia minimal yang dihitung sejak saat pasangan calon diputuskan hingga saat dilantiknya calon terpilih. Artinya siapapun yang berusia di bawah 30 tahun bisa mendaftar menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan ini menimbulkan reaksi beragam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menunggu pengumuman resmi. Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta pertanyaan mengenai putusan tersebut untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atau pihak yang mengajukan gugatan. Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini pun mendapat kritik dari beberapa pihak.

Baca juga Artikel lain:Menjelajahi Misteri Alam Semesta: Penemuan Terbaru dalam Astronomi

Sekretaris Jenderal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggambarkan keputusan ini sebagai upaya memanipulasi undang-undang terkait pilkada dan mencari celah dalam undang-undang untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu.

Perubahan persyaratan usia ini dipandang sebagai langkah yang membuka peluang bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan politik di tingkat lokal. Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) membuka peluang bagi generasi muda untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dengan perubahan ini, Indonesia mengambil langkah maju dalam mendorong partisipasi politik di kalangan generasi muda. Namun perubahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai persiapan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin di tingkat pemerintah daerah. Apakah Indonesia siap menghadapi perubahan ini? hanya waktu yang akan memberitahu.

sumber: nasional.tempo.co, kumparan.com, kompas.com, tirto.id

Exit mobile version